بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيم
Pengertian Uang
Pengertian Secara Umum: Secara umum uang merupakan
alat tukar yang diterima serta mempermudah proses tukar menukar.
Pengertian Berdasarkan Fungsi: Berdasarkan fungsinya uang
merupakan benda yang berfungsi sebagai alat pembayaran.
Pengertian Berdasarkan Hukum: Berdasarkan hukum uang adalah
benda yang telah ditetapkan oleh undang-undang sebagai alat pembayaran
yang sah.
Pengertian Berdasarkan Nilai: Pengertian uang berdasarkan
nilai memiliki pengertian bahwa uang adalah satuan hitung yang dapat
digunakan untuk menyatakan nilai.
Pengertian Uang Menurut Ahli
A.C Piguo dalam bukunya “The Veil Of Money” yang
dimaksud uanga adalah alat tukar.
D.H Robertson dalam bukunya Money yang dimaksud
dengan uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk
mendapatkan barang.
R.G Thomas dalam bukunya Our Modern Banking
menjelaskan bahwa uang adalah seseuatu yang tersedia dan
diterima umum sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barabg dan
jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya.
Syarat Uang
Ada beberapa syarat agar uang dapat
digunakan sebagai alat tukar dalam perekonomian. Baik secara teknis maupun
secara psikologis. Berikut ini syarat-syarat uang.
Acceptability artinya diterima oleh semua
kalangan.
Durability artinya tahan lama yaitu tidak mudah rudak .
Stability of value artinya memiliki nilai tetap,
yang dimaksudkan yaitu nilai uang di masa ini memiliki nilai sama di masa
mendatang sehingga masyarakat percaya menyimpan uang tidak akan dirugikan.
Kontinuitas adanya kelangsungan pemakaian.
Portability artinya uang itu bersifat
fleksiber praktis mudah dibawa ke mana-mana. Sehingga ketika pemilik
melakukan transaksi besar tidak mengalami kesulitan.
Divisibility artinya uang mudah untuk
dibagi, maka ketika melakukan transaksi sekecil apa pun, uang mempunyai
pecahan dan nilainya tidak berkurang.
Fungsi Uang
Dalam ekonomi modern ada 3 fungsi
utama uang yaitu sebagai alat tukar (medium of exchange), sebagai satuan
hitung (unit of account), dan sebagai penyimpan nilai(valuta).
Sebagai alat tukar (medium of exchange)
artinya dengan adanya uang akan mempermudah pertukaran. Dengan uang
pertukaran tidak lagi harus menggunakan barang pula melainkan digantikan
dengan uang. Sehingga kendala-kendala dalam barter bisa diatasi dengan
adanya uang.
Sebagai satuan hitung (unit of account)
disini uang berfungsi sebagai penentu nilai berbagai macam barang/jasa
yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar
kecilnya pinjaman.
Sebagai alat penyimpan nilai (valuta)
disini uang berfungsi sebagai pengalih daya beli dari masa sekarang ke
masa yang akan datang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah
uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat
menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa
mendatang.
Ciri-Ciri Uang
Agar suatu benda dapat menjadi uang yang disepakati oleh masyarakat,
maka benda tersebut harus memiliki ciri-ciri tertentu seperti:
Sebagai alat penyimpan nilai (valuta)
disini uang berfungsi sebagai pengalih daya beli dari masa sekarang ke
masa yang akan datang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah
uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat
menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa
mendatang.
Disepakati atau diterima oleh umum, acceptability
Mudah dibawah dipidahtangankan oleh pemiliknya, portability
Nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu, stability of value
Memiliki sifat tahan lama atau tidak mudah rusak, durability
Terdapat dalam jumlah yang terbatas, tidak berlebihan, namun jumlahnya memenuhi kebutuhan, scarcity
Bendanya memenuhi persyratan mutu tertentu, atau mempunyai kesamaan kualitas, uniformity
Jenis-Jenis Uang
Jenis uang yang banyak digunakan dalam perekonomian dapat dibagi dalam dua jenis, yaitu:
Uang kartal yaitu uang kertas dan uang logam yang diciptakan oleh
Bank Central. Di indonesia yang berhak menciptakan uang kartal adalah
Bank Indonesia. Uang kartal merupakan alat pembayaran yang sah dalam
melakukan transaksi ekonomi. Jadi masyarakat wajib menerima pembayaran
jika transaksi menggunakan uang kartal.
Uang giral atau uang bank yaitu uang yang diciptakan oleh bank-bank
umum atau bank perdagangan. Yang termasuk dalam uang giral misalnya
traveleer’s check, rekening giro, rekening cek , Rekening deposito. Uang
giral sewaktu-waktu dapat digunakan untuk melakukan pembayaran. Uang
giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Jadi masyarakat dapat
menolak jika transaksi dibayar dengan uang giral.
Sejarah Uang
Sistem Barter
Zaman dulu kehidupan manusia masih
sangat sederhana, pada masa itu masih belum ada uang. Karena kehidupan masih
sederhana manusia memenuhi kebutuhan hanya dengan bercocok tanam, berburu, dan
beternak. Agar kebutuhan hidup mereka terpenuhi manusia umumnya tidak melakukan
pembelian melainkan dengan melakukan barter. Ada yang bertukar hasil bumi
dengan hasil buruan maupun kebutuhan lainya.
Munculnya Uang
Seiring dengan berkembangnya zaman
sistem barter mulai ditinggalkan karena banyak merugikan serta kurang praktis.
Akhirnya manusia mulai menggunakan benda-benda tertentu sebagai alat tukar
seperti garam, kulit kerang, manik-manik, tembaga, dan benda-benda lainya.
Pada abad ke-17 M sejarah uang pun
berubah dan semakin berkembang. Alat tukar yang digunakan pun mulai menggunakan
logam. Adapun logam-logam yang digunakan adalah emas dan perak. Semenjak saat
itu pertukaran semakin mudah dengan menggunakan uang. Seiring berjalanya waktu
penggunaan uang logam dari emas dan perak mulai digantikan dengan uang kertas.