Sabtu, 21 Februari 2015

UANG

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيم



 

Pengertian Uang

  • Pengertian Secara Umum: Secara umum uang merupakan alat tukar yang diterima serta mempermudah proses tukar menukar.

  • Pengertian Berdasarkan Fungsi: Berdasarkan fungsinya uang merupakan benda yang berfungsi sebagai alat pembayaran.

  • Pengertian Berdasarkan Hukum: Berdasarkan hukum uang adalah benda yang telah ditetapkan oleh undang-undang sebagai alat pembayaran yang sah.

  • Pengertian Berdasarkan Nilai: Pengertian uang berdasarkan nilai memiliki pengertian bahwa uang adalah satuan hitung yang dapat digunakan untuk menyatakan nilai.

Pengertian Uang Menurut Ahli

  • A.C Piguo dalam bukunya “The Veil Of Money” yang dimaksud uanga adalah alat tukar.

  • D.H Robertson dalam bukunya Money yang dimaksud dengan uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang.

  • R.G Thomas dalam bukunya Our Modern Banking menjelaskan bahwa uang   adalah seseuatu yang tersedia dan diterima umum sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barabg dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya.

Syarat Uang

Ada beberapa syarat agar uang dapat digunakan sebagai alat tukar dalam perekonomian. Baik secara teknis maupun secara psikologis. Berikut ini syarat-syarat uang.

  • Acceptability artinya diterima oleh semua kalangan.

  • Durability artinya tahan lama yaitu tidak mudah rudak .

  • Stability of value artinya memiliki nilai tetap, yang dimaksudkan yaitu nilai uang di masa ini memiliki nilai sama di masa mendatang sehingga masyarakat percaya menyimpan uang tidak akan dirugikan.

  • Kontinuitas adanya kelangsungan pemakaian.

  • Portability artinya uang itu bersifat fleksiber praktis mudah dibawa ke mana-mana. Sehingga ketika pemilik melakukan transaksi besar tidak mengalami kesulitan.

  • Divisibility artinya uang mudah untuk dibagi, maka ketika melakukan transaksi sekecil apa pun, uang mempunyai pecahan dan nilainya tidak berkurang.

Fungsi Uang

Dalam ekonomi modern ada 3 fungsi utama uang yaitu sebagai alat tukar (medium of exchange), sebagai satuan hitung (unit of account), dan sebagai penyimpan nilai(valuta).

  • Sebagai alat tukar (medium of exchange) artinya dengan adanya uang akan mempermudah pertukaran. Dengan uang pertukaran tidak lagi harus menggunakan barang pula melainkan digantikan dengan uang. Sehingga kendala-kendala dalam barter bisa diatasi dengan adanya uang.

  • Sebagai satuan hitung (unit of account) disini uang berfungsi sebagai penentu nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman.

  • Sebagai alat penyimpan nilai (valuta) disini uang berfungsi sebagai pengalih daya beli dari masa sekarang ke masa yang akan datang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.

Ciri-Ciri Uang

Agar suatu benda dapat menjadi uang yang disepakati oleh masyarakat, maka benda tersebut harus memiliki ciri-ciri tertentu seperti:

  • Sebagai alat penyimpan nilai (valuta) disini uang berfungsi sebagai pengalih daya beli dari masa sekarang ke masa yang akan datang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.

    Disepakati atau diterima oleh umum, acceptability

  • Mudah dibawah dipidahtangankan oleh pemiliknya, portability

  • Nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu, stability of value

  • Memiliki sifat tahan lama atau tidak mudah rusak, durability

  • Terdapat dalam jumlah yang terbatas, tidak berlebihan,  namun jumlahnya memenuhi kebutuhan, scarcity

  • Bendanya memenuhi persyratan mutu tertentu, atau mempunyai kesamaan kualitas, uniformity

Jenis-Jenis Uang

Jenis uang yang banyak digunakan dalam perekonomian dapat dibagi dalam dua jenis, yaitu:

  • Uang kartal yaitu uang kertas dan uang logam yang diciptakan oleh Bank Central. Di indonesia yang berhak menciptakan uang kartal adalah Bank Indonesia. Uang kartal merupakan alat pembayaran yang sah dalam melakukan transaksi ekonomi. Jadi masyarakat wajib menerima pembayaran jika transaksi menggunakan uang kartal.

  • Uang giral atau uang bank yaitu uang yang diciptakan oleh bank-bank umum atau bank perdagangan. Yang termasuk dalam uang giral misalnya traveleer’s check, rekening giro, rekening cek , Rekening deposito. Uang giral sewaktu-waktu dapat digunakan untuk melakukan pembayaran. Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Jadi masyarakat dapat menolak jika transaksi dibayar dengan uang giral.

Sejarah Uang

Sistem Barter

Zaman dulu kehidupan manusia masih sangat sederhana, pada masa itu masih belum ada uang. Karena kehidupan masih sederhana manusia memenuhi kebutuhan hanya dengan bercocok tanam, berburu, dan beternak. Agar kebutuhan hidup mereka terpenuhi manusia umumnya tidak melakukan pembelian melainkan dengan melakukan barter. Ada yang bertukar hasil bumi dengan hasil buruan maupun kebutuhan lainya.

Munculnya Uang

Seiring dengan berkembangnya zaman sistem barter mulai ditinggalkan karena banyak merugikan serta kurang praktis. Akhirnya manusia mulai menggunakan benda-benda tertentu sebagai alat tukar seperti garam, kulit kerang, manik-manik, tembaga, dan benda-benda lainya.

Pada abad ke-17 M sejarah uang pun berubah dan semakin berkembang. Alat tukar yang digunakan pun mulai menggunakan logam. Adapun logam-logam yang digunakan adalah emas dan perak. Semenjak saat itu pertukaran semakin mudah dengan menggunakan uang. Seiring berjalanya waktu penggunaan uang logam dari emas dan perak mulai digantikan dengan uang kertas.

0 komentar:

Posting Komentar

By: TwitterButtons.com